POS Layanan Hukum
HomePOS Layanan Hukum
POS PELAYANAN HUKUM.
Melalui kanal website ini, selain telah bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe membuka “POS PELAYANAN HUKUM” berbasis online kepada masyarakat terkait Pelayanan Hukum baik berupa pertanyaan masalah hukum yang diperlukan masyarakat berkaitan dengan kasus atau masalah Perdata dan Tata Usaha Negara. Pelayanan Hukum ini sangat luas artinya dan berbagai macam bentuknya, misalnya : konsultasi, opini, informasi, nasehat hukum dan sebagainya. Dalam melakukan Konsultasi Hukum Online, masyarakat perlu memperhatikan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Pelayanan Konsultasi Hukum Online ini diberikan untuk memenuhi permintaan masyarakat yang meliputi orang perorangan dan badan hukum, secara tertulis dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi.
- Pelayanan Konsultasi Hukum Online terbatas pada permasalahan :a. Bantuan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
- Informasi tentang penanganan/penyelesaian perkara;
- Pendampingan hukum oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (TP4D) dalam bentuk digital/elektronik menggunakan telepon selular (android).
- Agar mengisi form Konsultasi Hukum Online dengan data/identitas yang sebenarbenarnya dan valid, jika diketahui ternyata tidak benar maka akan kami tolak.
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Tidak Akan Menindaklanjuti:
- KONSULTASI YANG TIDAK MENCANTUMKAN IDENTITAS YANG LENGKAP (ANONIM).
- KONSULTASI MENGENAI DUGAAN TERJADINYA SUATU TINDAK PIDANA.
Formulir POS Pelayanan Hukum
