Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Tentang Tindak Pidana Pencurian dan Barang Bukti Berupa 1 Buah tas sandang warna abu-abu merk haoshuai, 1 Unit handphone warna hitam merk ZTE Blade V50, 1 Buah dompet berisi kartu identitas, 1 Buah headset warna putih, 1 Buah jam tangan merk swiss army warna silver, 1 Buah gelang batu warna hitam, 1 Pasang anting emas imitasi, 1 Buah cincin emas imitasi, 1 Buah botol parfum merk aquatic dalam botol kaca transparan, 2 Lembar kwitansi pembelian emas dari toko Ingin Teman, 1 Buah kacamata merk RB Space warna hitam, 1 Buah tas warna abu abu merk Syncase, 1 Buah tang, 1 Buah gunting besi,1 Buah obeng, 1 Buah pisau cutter dan 1 Helai sweater warna abu-abu dengan Pidana Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan An. Anak AR terhadap Anak dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 08/01/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


















