Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Tersangka MAY dan HY dengan Ancaman pidana maksimal Pidana mati atau Pidana Penjara Paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 28/02/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

