TAHAP 2 PERKARA TPPO

TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 10 Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An. Tersangka DA,M dan RM dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 28/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *