TAHAP 2 PENCURIAN 27 FEB 2023

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN TERSANGKA INISIAL RF

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H. telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Perkara Tindak Pidana Pencurian An. Tersangka RF diancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Selasa, 27/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *