Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tersangka Inisial MAA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Rabu, 30 April 2025
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK






















