WhatsApp Image 2025-04-30 at 15.31.52 (1)

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tersangka Inisial MAA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tersangka Inisial MAA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

 

Rabu, 30 April 2025

 

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2025-04-30 at 15.31.52

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tersangka Inisial MYA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Kitab Undang
Undang Hukum Pidana Tersangka Inisial MYA Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 30 April 2025

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

POSTINGAN SOSMED

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H. Beserta Para Kasi Mengikuti Vicon Bimbingan Teknis Dan Manajemen Kejaksaan Corporate University Tahun 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H. Beserta Para Kasi Mengikuti Vicon Bimbingan Teknis Dan Manajemen Kejaksaan Corporate University Tahun 2025

Rabu, 30 April 2025

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

WhatsApp Image 2025-04-28 at 09.14.38

Apel Senin Pagi Tanggal 28 April 2025

Pada Hari Senin, Tanggal 28 April 2025 Kasubbagbin Bapak Yasri, S.H. Menjadi Penerima Apel Senin Pagi Yang Diikuti Oleh Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2025-04-21 at 10.13.50

Apel Senin Pagi Tanggal 21 April 2025

Pada Hari Senin, Tanggal 21 April 2025 Kasi Intelijen Bapak Therry Gutama, S.H.,M.H Menjadi Penerima Apel Senin Pagi Yang Diikuti Oleh Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

WhatsApp Image 2025-04-17 at 15.22.36

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S H.,M.H Dan Ketua IAD Daerah Lhokseumawe Ny. Nova Feri Mupahir Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S H.,M.H Dan Ketua IAD Daerah Lhokseumawe Ny. Nova Feri Mupahir Beserta Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2025

“Semoga Semangat Kartini Selalu Menginspirasi Kita Untuk Terus Berjuang Demi Jesetaraan Dan Kemajuan Perempuan Di Indonesia”

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II

Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 378 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial AS

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Atau Kedua Pasal 378 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang
Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial AS Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Kamis, 17 April 2025

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK