melalui bidang Pidana Umum melaksanakan eksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB di halaman Kantor Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 50 orang dari unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kodim 0103/Aut, Polres Lhokseumawe, Dandenpom IM/1, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, serta para tamu undangan.
Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh, serta laporan panitia dari Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bentuk implementasi Syariat Islam di Aceh yang berlandaskan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Hukum Jinayat. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe turut berperan aktif dalam proses pelaksanaan eksekusi melalui pembacaan amar putusan Mahkamah Syar’iyah oleh Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, S.H., M.H.
Sebanyak 8 terpidana menjalani hukuman cambuk atas perkara jarimah zina, pelecehan seksual, dan maisir (perjudian). Para terpidana menjalani hukuman dengan jumlah cambukan yang berbeda sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Puskesmas Mon Geudong dan dinyatakan sehat serta layak untuk dieksekusi. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari aparat terkait sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15.50 WIB.
Dalam pelaksanaan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga mencatat bahwa satu terpidana atas nama Ayu Zahrawani Binti Kusmayadi belum dapat dieksekusi karena tidak memenuhi panggilan pelaksanaan hukuman. Atas kondisi tersebut, Kejari Lhokseumawe berencana melakukan pemanggilan ulang dan apabila tetap tidak kooperatif maka dapat dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejari Lhokseumawe juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP-WH, Mahkamah Syar’iyah, dan aparat keamanan guna memastikan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Jinayat di wilayah Kota Lhokseumawe berjalan optimal dan sesuai prosedur.








