result_WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.55.39

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE LAKSANAKAN EKSEKUSI UQUBAT CAMBUK TERHADAP PELANGGAR QANUN JINAYAT

melalui bidang Pidana Umum melaksanakan eksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB di halaman Kantor Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 50 orang dari unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kodim 0103/Aut, Polres Lhokseumawe, Dandenpom IM/1, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, serta para tamu undangan.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh, serta laporan panitia dari Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bentuk implementasi Syariat Islam di Aceh yang berlandaskan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Hukum Jinayat. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe turut berperan aktif dalam proses pelaksanaan eksekusi melalui pembacaan amar putusan Mahkamah Syar’iyah oleh Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, S.H., M.H.

Sebanyak 8 terpidana menjalani hukuman cambuk atas perkara jarimah zina, pelecehan seksual, dan maisir (perjudian). Para terpidana menjalani hukuman dengan jumlah cambukan yang berbeda sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Puskesmas Mon Geudong dan dinyatakan sehat serta layak untuk dieksekusi. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari aparat terkait sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15.50 WIB.

Dalam pelaksanaan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga mencatat bahwa satu terpidana atas nama Ayu Zahrawani Binti Kusmayadi belum dapat dieksekusi karena tidak memenuhi panggilan pelaksanaan hukuman. Atas kondisi tersebut, Kejari Lhokseumawe berencana melakukan pemanggilan ulang dan apabila tetap tidak kooperatif maka dapat dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejari Lhokseumawe juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP-WH, Mahkamah Syar’iyah, dan aparat keamanan guna memastikan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Jinayat di wilayah Kota Lhokseumawe berjalan optimal dan sesuai prosedur.

IMG-20250925-WA0133

Tersangka Narkotika AC Resmi Ditahan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ambil Alih Penanganan Kasus

Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri, S.H., M.H., telah menerima Tanggung Jawab Tersangka (TJT) terhadap seorang tersangka berinisial AC yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Kasus ini mengacu pada Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka AC diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis, 25 September 2025, oleh Penyidik Kepolisian Resor Lhokseumawe. Setelah diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

tahap 2 narkotika 5 feb 2025

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial MI Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,5 Februari 2025.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

kajari, (2)

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial M dan MY Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,5 Februari 2025.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

tahap 2 pemerkosaan 5 feb 2025

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Atau Ketiga Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial M Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,5 Februari 2025.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK