IMG-20250925-WA0133

Tersangka Narkotika AC Resmi Ditahan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ambil Alih Penanganan Kasus

Lhokseumawe – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri, S.H., M.H., telah menerima Tanggung Jawab Tersangka (TJT) terhadap seorang tersangka berinisial AC yang diduga melakukan tindak pidana narkotika. Kasus ini mengacu pada Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka AC diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Kamis, 25 September 2025, oleh Penyidik Kepolisian Resor Lhokseumawe. Setelah diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya terkait narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

tahap 2 narkotika 5 feb 2025

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial MI Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,5 Februari 2025.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

kajari, (2)

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial M dan MY Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,5 Februari 2025.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

tahap 2 pemerkosaan 5 feb 2025

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Atau Ketiga Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial M Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,5 Februari 2025.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK