TAHAP II NARKOTIKA 24 OKT 2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial MR Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 24 Oktober 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

jaksa menyapa stop judi online

JAKSA MENYAPA TEMA” STOP JUDI ONLINE”

Kasi PB3R pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H bersama KBO SAT Reskrim Polres Lhokseumawe Ipda Edi Saputra, S.T melaksanakan Jaksa Menyapa dengan Tema” Stop Judi Online” di RRI Lhokseumawe. Kamis, 24/10/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

pelaksanaan apel 21 oktober 2024

PELAKSANAAN APEL PENERIMA APEL KASI INTEL THERRY GUTAMA, S.H.,M.H

Pada Hari Senin, Tanggal 21 Oktober 2024 Kepala Seksi Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H Menjadi penerima Apel Senin Pagi Yang Diikuti Oleh Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

111111

Rapat Terkait Perkembangan Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Rumah Sakit Arun

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H di dampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama S.H.,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Edwardo, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Arliansyah, S.H.,M.H melaksanakan Rapat Terkait Perkembangan Pendampingan Hukum (Legal Asistance) Rumah Sakit Arun. Jum’at, 18/10/2024

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK