result_Screenshot 2026-05-11 212737

KASI DATUN KEJARI LHOKSEUMAWE PIMPIN APEL SENIN PAGI PEGAWAI KEJAKSAAN

KASI DATUN KEJARI LHOKSEUMAWE PIMPIN APEL SENIN PAGI PEGAWAI KEJAKSAAN

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan apel Senin pagi pada hari Senin, 11 Mei 2026, yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kegiatan apel berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin serta penguatan koordinasi internal di lingkungan Kejari Lhokseumawe.

Dalam pelaksanaan apel tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., bertindak sebagai penerima apel. Kehadiran seluruh pegawai dalam kegiatan rutin ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparatur penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Apel Senin pagi menjadi momentum penting untuk memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, dan semangat kerja seluruh jajaran pegawai. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyampaian arahan dan evaluasi guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan apel rutin tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terus menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas demi mendukung penegakan hukum yang efektif dan terpercaya di wilayah Kota Lhokseumawe.

result_WhatsApp-Image-2026-05-04-at-08.58.31-1024x1024 (1)

APEL KERJA SENIN, 4 MEI 2026 OLEH KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Pada hari Senin, 4 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H., bertindak selaku penerima Apel Kerja yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dalam pengarahannya Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H. meneguhkan kembali 7 Tertib Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu 1. Tertib Administrasi, 2. Tertib Anggaran, 3. Tertib Peralatan, 4. Tertib Perkantoran, 5. Tertib Disiplin Kerja, 6. Tertib Kepegawaian dan 7. Tertib Moral. Ketujuh tertib tersebut merupakan satu kesatuan nilai yang harus hidup dalam setiap pelaksanaan tugas, baik dalam fungsi penegakan hukum maupun dalam kehidupan kedinasan sehari-hari.

result_614872463_1378231767378215_5413001850158756864_n

Apel Kerja 12 Januari 2026

Pada hari Senin, 12 Januari 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Abdi Fikri, S.H., M.H., bertindak selaku penerima Apel Kerja yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Dalam arahannya, Kasi Tindak Pidana Umum menekankan pentingnya pemahaman dan kesiapan seluruh pegawai dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, agar dapat dilaksanakan secara optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Insan Adhyaksa. @kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK