Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Konsultasi Hukum terkait Pengendalian dan Penataan Penyelenggaraan Perizinan Reklame di Wilayah Kota Lhokseumawe, yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Therry Gutama, S.H., M.H.
Kegiatan konsultasi hukum tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat teguran keras dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe kepada pemilik jasa periklanan dan/atau penyelenggara reklame di wilayah Kota Lhokseumawe. Surat teguran tersebut pada pokoknya berisi penegasan terhadap berbagai pelanggaran, antara lain reklame yang tidak memiliki izin, tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak, serta pelanggaran ketentuan lainnya, sehingga terhadap reklame dimaksud perlu dilakukan tindakan pembongkaran.
Menindaklanjuti surat tembusan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyatakan dukungan terhadap langkah dan kebijakan yang telah diambil dalam rangka penegakan disiplin, ketertiban umum, serta peningkatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun hasil dari pelaksanaan konsultasi hukum ini disepakati perlunya dilakukan sinkronisasi data antara DPMPTSP, BPKD, dan Satpol PP Wilayatul Hisbah Kota Lhokseumawe, guna mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta optimalisasi pengendalian dan penataan penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Lhokseumawe.
