WhatsApp Image 2024-04-30 at 10.23.24

KUNJUNGAN KERJA KEGIATAN PEUSIJUK PJ. GUBERNUR ACEH, KAJATI ACEH, PANGDAM IM DAN KAPOLDA ACEH

Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 pukul 19.30 WIB telah dilaksanakan kegiatan Peusijuk Pj. Gubernur Aceh, Kajati Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh bertempat di Guest House Walikota Lhokseumawe.
Pada pukul 20.30 WIB Pj. Gubernur Aceh beserta rombongan tiba di Guest House Walikota Lhokseumawe dan disambut dengan pengalungan shal oleh duta wisata kepada Pj. Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kajati Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh.
Dilanjutkan dengan prosesi Peusijuk (tepung tawar) oleh Waled Lapang, Abu Manan dsn Abati Lhok Mon Puteh kepada Pj. Gubernur Aceh, Kajati Aceh, Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP 2 PERKARA NARKOTIKA AN. RS

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA AN. TERSANGKA INISIAL RS

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dengan Ancaman pidana maksimal Pidana mati atau Pidana Penjara Paling singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 12 (dua belas) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (Delapan miliar rupiah) An. Tersangka RS terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/04/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II PERKARA NARKOTIKA INISAL N

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERSANGKA AN. INISIAL N

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dengan Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). An. Tersangka N terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/04/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

KUNJUNGAN SILATURAHMI

KUNJUNGAN SILATURAHMI DAN KOORDINASI DARI KEPALA BNN KOTA LHOKSEUMAWE PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Mohammad Anggidigdo, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Therry Guatama, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H telah Menerima Kunjungan Silaturahmi dan Koordinasi dari Kepala BNN Kota Lhokseumawe AKBP. Werdha Susetyo, S.E di Lobby Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Selasa, 23/04/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II TINDAK PIDANA PENCURIAN 22 APRIL 2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PENCURIAN TERSANGKA INISIAL RZ PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan diancam dengan pidana penjara Paling Lama 7 tahun. An. Tersangka RZ terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 22/04/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK