WhatsApp Image 2025-06-26 at 15.52.50

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., Dan Seluruh Pegawai Mengucapkan Selamat Hari Anti Narkoba Internasional “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan, Rehabilitasi, Dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045”

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., Dan Seluruh Pegawai Mengucapkan Selamat Hari Anti Narkoba Internasional “Memutus Rantai Peredaran Gelap Narkoba Melalui Pencegahan, Rehabilitasi, Dan Pemberantasan Menuju Indonesia Emas 2045”

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

POSTINGAN SOSMED (5)

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Therry Gutama, S.H., M.H, Para Kasi, Dan Calon Jaksa Mengikuti Vicon Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana Dalam Kerangka Intregated Criminal Justice System (ICJS) Dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Syari’ah Di Aceh

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Therry Gutama, S.H., M.H, Para Kasi, Dan Calon Jaksa Mengikuti Vicon Seminar Nasional Pembaruan Hukum Acara Pidana Dalam Kerangka Intregated Criminal Justice System (ICJS) Dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum Syari’ah Di Aceh

Rabu, 25 Juni 2025

#kejaksaanri #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

POSTINGAN SOSMED (7)

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Para Kasi, Dan Kasubsi Pra Penuntutan Mengikuti Vicon Monitoring Dan Evaluasi Program Kerjasama Beasiswa Badiklat Kejaksaan RI Tahun 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Para Kasi, Dan Kasubsi Pra Penuntutan Mengikuti Vicon Monitoring Dan Evaluasi Program Kerjasama Beasiswa Badiklat Kejaksaan RI Tahun 2025

Kamis, 19 Juni 2025

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2025-06-18 at 23.49.20

Kejari Lhokseumawe Tuntut Terdakwa Penyiraman Air Keras Dengan Pidana Mati

Kejari Lhokseumawe Tuntut Terdakwa Penyiraman Air Keras Dengan Pidana Mati

Lhokseumawe, Rabu 18 juni 2025 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe membacakan Tuntutan pidana MATI terhadap terdakwa penyiraman air keras pada sidang yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Kota Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir, S.H.,M.H yang diwakili Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H membacakan Tuntutan Pidana mati terhadap terdakwa DM (inisial) karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan cara menyiramkan air keras kepada korban anak RNF (13 thn) yang sedang tidur di kamarnya pada 14 Oktober 2024 yang lalu.

Setelah dirawat intensif selama dua bulan di RS. ZA Banda Aceh akhirnya RNF mengembuskan nafas terakhir karena tidak sanggup menahan rasa sakit yang dialaminya.

Bukan hanya RNF, AF (15 thn) juga menjadi korban luka bakar dalam peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa, pada saat itu AF tidur bersebelahan dengan RNF. Beruntung AF masih selamat.

Terdakwa DM sebelumnya didakwa oleh JPU dengan Pasal berlapis yakni Primair Pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Perbuatan terdakwa dipicu oleh karena terdakwa yang merasa cemburu terhadap ibu Korban (mantan istri terdakwa) karena terdakwa menduga ibu Korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain, kemudian terdakwa merasa emosi lalu melampiaskan emosinya namun ternyata terdakwa salah sasaran karena terdakwa mengira ibu korban yang tidur di dalam kamar namun ternyata anak korban yang pada saat itu tidur di dalam kamar ibunya lalu terdakwa menyiramkan air keras melalui jendela kamar ibu korban sehingga mengenai korban dan kakak korban.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, sidang kemudian ditunda selama satu minggu dengan agenda sidang berikutnya yaitu Pembelaan dari terdakwa/Penasihat Hukumnya.