KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE TUTUP RANGKAIAN SOSIALISASI DAN MONEV TATA KELOLA KEUANGAN GAMPONG

Rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Keuangan Gampong yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Inspektorat Kota Lhokseumawe dan DPMG Kota Lhokseumawe resmi ditutup pada Jumat, 22 Mei 2026.

Sebagai agenda penutup, kegiatan dilaksanakan melalui diskusi interaktif bersama para Geuchik beserta jajaran aparatur dari Gampong Kota Lhokseumawe dan Gampong Ujong Pacu guna memperkuat pemahaman terkait tata kelola keuangan desa yang transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Tim JPN memberikan pendampingan serta penguatan pemahaman hukum sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi kesalahan dalam pengelolaan dana desa. Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung pembangunan gampong yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Apresiasi turut disampaikan kepada seluruh aparatur gampong yang telah mengikuti rangkaian kegiatan dengan penuh komitmen dan antusiasme. Diharapkan, ilmu serta pendampingan yang diberikan dapat menjadi bekal dalam mengelola dana desa secara bijak, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE LANJUTKAN SOSIALISASI DAN MONEV TATA KELOLA KEUANGAN GAMPONG

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Inspektorat dan DPMG Kota Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Keuangan Gampong pada Kamis, 21 Mei 2026.

Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan secara interaktif bersama para Geuchik dan perangkat gampong dari Gampong KP. Jawa, Gampong Keude Aceh, dan Gampong Simpang Empat sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, Tim JPN memberikan pendampingan hukum serta evaluasi terhadap administrasi pengelolaan dana desa guna mencegah potensi kekeliruan maupun penyimpangan sejak dini. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan keuangan gampong yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan sosialisasi dan monitoring evaluasi ini, diharapkan seluruh aparatur gampong dapat semakin memahami pentingnya tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa demi mewujudkan gampong yang mandiri, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE LAKSANAKAN SOSIALISASI DAN MONEV TATA KELOLA KEUANGAN GAMPONG

Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan dan akuntabel, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Inspektorat dan DPMG Kota Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi (Monev) Tata Kelola Keuangan Gampong pada Selasa, 20 Mei 2026.

Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan terhadap Gampong Meunasah Manyang dan Gampong Meunasah Mesjid sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman aparatur gampong terkait pengelolaan dana desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, para Geuchik beserta jajaran perangkat gampong mengikuti sosialisasi dengan penuh antusias guna menyamakan persepsi mengenai pentingnya pengelolaan keuangan desa yang tertib administrasi, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan secara optimal sehingga mampu mendukung pembangunan gampong yang lebih baik, maju, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

result_WhatsApp Image 2026-05-11 at 17.17.59

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE GELAR RAPAT PERSIAPAN MONITORING DAN EVALUASI DANA GAMPONG

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar rapat persiapan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa/gampong di wilayah Kota Lhokseumawe pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 14.30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jalan Teuku Chik Ditiro, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Inspektorat Kota Lhokseumawe, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta para keuchik dan penjabat keuchik dari sejumlah gampong di Kota Lhokseumawe.

Rapat dibuka oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lhokseumawe, Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan langkah awal dalam pengawasan terhadap 10 gampong yang telah mendapatkan pendampingan sejak tahun sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Inspektorat dan DPMG membentuk tim terpadu untuk melakukan pendampingan tata kelola keuangan gampong, termasuk mendorong percepatan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang masih mengalami keterlambatan di sejumlah desa.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Fauzi, S.H., dalam arahannya menegaskan bahwa penanganan permasalahan dana gampong terbagi dalam aspek administratif, perdata, dan pidana. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan komunikasi aktif dari aparatur gampong agar setiap persoalan dapat dipetakan serta ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sementara itu, pihak DPMG dan Inspektorat Kota Lhokseumawe mengapresiasi langkah pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam melakukan pendampingan preventif terhadap pengelolaan dana desa agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum. Tim terpadu nantinya akan melakukan monitoring lapangan secara berkala terhadap 10 gampong yang menjadi objek pendampingan. Selain itu, Kejari Lhokseumawe juga mendorong penerapan mekanisme reward and punishment bagi gampong berdasarkan tingkat kepatuhan administrasi dan kualitas pengelolaan keuangan desa. Rapat berakhir pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman dan lancar.

result_WhatsApp Image 2026-04-21 at 15.41.00

KEGIATAN LAPANGAN KEJARI LHOKSEUMAWE BERSAMA BPN DAN KEMENAG CEK TANAH WAKAF DI EMPAT WILAYAH

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan lapangan berupa pengecekan tanah wakaf pada tanggal 21 hingga 22 April 2026 di sejumlah wilayah, yakni Meunasah Mesjid, Blang Cut, Cot Mamplam, dan Punteuet.

Kegiatan ini dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi bersama BPN Kota Lhokseumawe serta Kementerian Agama Kota Lhokseumawe. Pengecekan dilakukan secara langsung di lapangan guna memastikan kondisi serta status hukum tanah wakaf di masing-masing lokasi.

Langkah koordinasi tersebut bertujuan untuk menjamin legalitas serta meningkatkan tata kelola tanah wakaf agar lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah potensi sengketa serta penyalahgunaan aset wakaf.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama instansi terkait menunjukkan komitmen dalam mengawal pengelolaan tanah wakaf secara profesional dan akuntabel. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan terhadap aset-aset keagamaan di wilayah Kota Lhokseumawe.

Screenshot 2026-05-05 0a91416

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE TANDATANGANI MoU PERCEPATAN SERTIPIKASI TANAH WAKAF

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dan Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai bentuk koordinasi dan sinergitas antarinstansi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, bersama para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subbagian (Kasubbag), serta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam mendukung percepatan legalitas tanah wakaf, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan pengukuran tanah milik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang berlokasi di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Selain itu, turut dilaksanakan penyerahan sertifikat wakaf untuk Masjid Al-Hikmah Cunda sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi yang optimal antarinstansi guna mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam pengelolaan dan legalisasi aset wakaf di Kota Lhokseumawe.