result_WhatsApp Image 2026-04-21 at 15.41.00

KEGIATAN LAPANGAN KEJARI LHOKSEUMAWE BERSAMA BPN DAN KEMENAG CEK TANAH WAKAF DI EMPAT WILAYAH

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan lapangan berupa pengecekan tanah wakaf pada tanggal 21 hingga 22 April 2026 di sejumlah wilayah, yakni Meunasah Mesjid, Blang Cut, Cot Mamplam, dan Punteuet.

Kegiatan ini dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi bersama BPN Kota Lhokseumawe serta Kementerian Agama Kota Lhokseumawe. Pengecekan dilakukan secara langsung di lapangan guna memastikan kondisi serta status hukum tanah wakaf di masing-masing lokasi.

Langkah koordinasi tersebut bertujuan untuk menjamin legalitas serta meningkatkan tata kelola tanah wakaf agar lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah potensi sengketa serta penyalahgunaan aset wakaf.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama instansi terkait menunjukkan komitmen dalam mengawal pengelolaan tanah wakaf secara profesional dan akuntabel. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan terhadap aset-aset keagamaan di wilayah Kota Lhokseumawe.

Screenshot 2026-05-05 0a91416

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE TANDATANGANI MoU PERCEPATAN SERTIPIKASI TANAH WAKAF

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dan Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai bentuk koordinasi dan sinergitas antarinstansi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, bersama para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subbagian (Kasubbag), serta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam mendukung percepatan legalitas tanah wakaf, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan pengukuran tanah milik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang berlokasi di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Selain itu, turut dilaksanakan penyerahan sertifikat wakaf untuk Masjid Al-Hikmah Cunda sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi yang optimal antarinstansi guna mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam pengelolaan dan legalisasi aset wakaf di Kota Lhokseumawe.