WhatsApp Image 2024-02-29 at 12.35.19

PLH. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE MENGHADIRI RAPAT TIMPORA

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H.,M.H Selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Kota Lhokseumawe di Hotel Winton Lhokseumawe. Kamis, 29/02/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP 2 NARKOTIKA 28 FEB 2024

TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Tersangka MAY dan HY dengan Ancaman pidana maksimal Pidana mati atau Pidana Penjara Paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 28/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP 2 PERKARA TPPO

TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 10 Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An. Tersangka DA,M dan RM dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu, 28/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-02-28 at 12.23.42

Sosialiasi Penguatan Penulisan Berita Dalam Rangka Penguatan Kapasitas Aparat Intelijen Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H mengikuti kegiatan Sosialiasi Penguatan Penulisan Berita Dalam Rangka Penguatan Kapasitas Aparat Intelijen Kejaksaan oleh Asisten Intelijen Mukhzan,S.H.,M.H., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Ali Rasab Lubis S.H.,M.H. yang dihadiri seluruh Kasi Intel dan Kacabjari se Aceh, sebagai peserta kegiatan yang digelar di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh. Selasa, 27/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

KAJARI DAN KASI INTEL PERTEMUAN DAN PENGARAHAN

Pertemuan dan Pengarahan epada Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang-Kejaksaan Negeri Sewilayah Aceh

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H menghadiri Pertemuan dan Pengarahan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs,Joko Purwanto,S.H., Didampingi Wakajati Aceh dan Para Asisten kepada Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang-Kejaksaan Negeri Sewilayah Aceh bertempat di Ruangan aula Kejati Aceh,Selasa 27/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-02-28 at 19.29.18

Pertemuan Konsultasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Se-Wilayah Aceh

Ketua Ikatan Adhyaksa Daerah Lhokseumawe Ibu Fatma Syaifudin mengikuti Pertemuan Konsultasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Se-Wilayah Aceh dan Menerima Penghargaan Sebagai Juara II penyusunan Laporan Tahunan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2023 di Aula Serbaguna Kejaksaan Tinggi Aceh. Selasa, 27/02/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP 2 PENCURIAN 27 FEB 2023

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN TERSANGKA INISIAL RF

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H. telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Perkara Tindak Pidana Pencurian An. Tersangka RF diancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun dan terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Selasa, 27/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

VICON DATUN 3

KEPALA SEKSI PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA MELAKSANAKAN IN HOUSE TRAINING (IHT) BIDANG DATUN SECARA VIRTUAL

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Azril, S.H.,M.H beserta Staf Datun melaksanakan In House Training (IHT) dengan Tema “Praktik Merger dan Akuisisi dalam Perspektif Persaingan Usaha” Secara Virtual di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Selasa, 27/02/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK