TAHAP 2 TINDAK PIDANA PENCURIAN

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 (satu) Buah Jaring Pukat Warna Biru dengan panjang sekita 17 M Diancam dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun Tersangka An. F terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 22/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II TINDAK PIDANA NARKOTIKA 22 FEB 2024

TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA INISIAL A

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 Plastik warna merah muda berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat Netto 19,62 Gram dan 1 Peket Kecil Narkotika jenis Ganja dengan Berat Netto 2, 42 Gram dengan ancaman Pidana Penjara 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) An. Tersangka A terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 22/02/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TUNTUT MATI TERDAKWA NARKOTIKA

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE TUNTUT MATI TERHADAP 4 ORANG TERDAKWA NARKOTIKA

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE TUNTUT MATI TERHADAP 4 ORANG TERDAKWA NARKOTIKA

Lhokseumawe (21/02/2024),
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH, melalui Jaksa Penuntut Umumnya kembali membacakan tuntutan mati terdakwa kasus narkotika. Dalam persidangan yang digelar kemarin, Selasa (20/02/2024) di Pengadilan Negeri setempat, Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa yaitu Azzumar (27), Munawar Hasyim (33), Wandi (23) dan Zulkarnain HS (38), keempatnya merupakan warga Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Dalam tuntutannya Jaksa berpendapat bahwa keempat terdakwa dalam berkas terpisah terbukti secara sah dan meyakinkan melakulan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena kepemilikan atau membawa narkotika jenis shabu seberat 10,617 Kg (sepuluh koma enam ratus tujuh belas kilogram) yang dibungkus dalam kotak teh cina serta 61.200 (enam puluh satu ribu dua ratus) butir shabu berbentuk butir, sehingga menuntut terdakwa dengam hukuman mati.

Dengan dituntut mati keempat terdakwa tersebut, dalam kurun waktu selama 11 bulan, di bawah kepemimpinan Lalu Syaifudin, Kejari Lhokseumawe telah menuntut mati sebanyak 8 orang terdakwa narkotika, dengan vonis di antaranya 3 orang hukuman mati yang saat ini sedang dalam tahap kasasi, 1 orang dijatuhi pidana 20 tahun dan 4 lagi sedang menunggu tahap sidang putusan.
Hal tersebut membuktikan bahwa Lalu Syaifudin bersama Kejari Lhokseumawe serius dan tidak main-main dalam memberantas narkotika khususnya di wilayah hukum Kejari Lhokseumawe serta diharapkan dapat memberi efek jera kepada para bandar narkotika di luar sana sehingga dapat berfikir ulang untuk melakukan kejahatan.

Sumber:
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, SH, MH

TAHAP 2 NARKOTIKA 20 FEB 2023

TAHAP II PERKARA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 Unit Hp Merk Samsung, Kaca Pirek yang berisikan sisa narkoba Jenis Sabu dengan berat Barang Bukti Bruto 1,20 Gram dan Netto 0,07 Gram, Alat Hisap Narkotika Jenis Sabu (bong), Kotak Rokok Malboro merah yang berisikan 20 buah plastik klip merah bekas Narkotika Jenis Sabu dan 1 Unit Hp Android Merk Vivo dengan ancaman Pidana Penjara 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) An. Tersangka JB Dan RB terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Selasa, 20/02/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II PENIPUAN 16 FEB 2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PENIPUAN

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Atau Kedua Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah BPKB sepeda motor dan 1 (satu) Buah STNK sepeda motor Yamaha C31 (VIXION) warna hitam, Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun Tersangka An. MA terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 16/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II PENCURIAN 16 FEB 2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 (satu) Lembar STNK tahun 2014 dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda type ACH1MM21B05 a/t, warna hitam, Diancam dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun Tersangka An. MFM terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 16/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

RAPAT 15 FEB 2024

RAPAT TERKAIT KEDATANGAN PENGAWASAN KEJATI ACEH DAN KEAMANAN KANTOR

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H.,M.H melaksanakan Rapat terkait Kedatangan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Aceh dan Keamanan Kantor Kepada Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kamis, 15/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK