Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe pada Kamis, 23 Juli 2026 bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sekaligus sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi secara profesional dan berintegritas.
Kajari Lhokseumawe menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan harus diimplementasikan secara nyata melalui sinergi, koordinasi, serta pelayanan hukum yang optimal oleh Jaksa Pengacara Negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe menyampaikan harapan agar kolaborasi ini mampu memperkuat efektivitas penegakan hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


















