21 JUli, 2024 (1)

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Menjadi Narasumber Peningkatan Kompetensi Satgas Narkoba Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Di Gampong Cot Girek Kandang

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Yang Diwakili Calon Jaksa Muhammad Anggara Putra, S.H Menjadi Narasumber Peningkatan Kompetensi Satgas Narkoba Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat Di Gampong Cot Girek Kandang

Jum’at, 27 Desember 2024

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II NARKOTIKA 18 DES 2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA

JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang Pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial A, AZ dan R Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,18 Desember 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP II NARKOTIKA 2 18 DES 2024

SERAH TERIMA TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidiair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial M Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,18 Desember 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK