TAHAP II NARKOTIKA 18 DES 2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA

JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang Pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial A, AZ dan R Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,18 Desember 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *