Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan lapangan berupa pengecekan tanah wakaf pada tanggal 21 hingga 22 April 2026 di sejumlah wilayah, yakni Meunasah Mesjid, Blang Cut, Cot Mamplam, dan Punteuet.
Kegiatan ini dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi bersama BPN Kota Lhokseumawe serta Kementerian Agama Kota Lhokseumawe. Pengecekan dilakukan secara langsung di lapangan guna memastikan kondisi serta status hukum tanah wakaf di masing-masing lokasi.
Langkah koordinasi tersebut bertujuan untuk menjamin legalitas serta meningkatkan tata kelola tanah wakaf agar lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah potensi sengketa serta penyalahgunaan aset wakaf.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama instansi terkait menunjukkan komitmen dalam mengawal pengelolaan tanah wakaf secara profesional dan akuntabel. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan terhadap aset-aset keagamaan di wilayah Kota Lhokseumawe.


