BATAM (1)

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mengikuti Bimbingan Teknis Penuntut Umum Penanganan Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Narkotika Dan Optimalisasi Balai Rehabilitasi

Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara Mengikuti Bimbingan Teknis Penuntut Umum Penanganan Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Narkotika Dan Optimalisasi Balai Rehabilitasi

Kamis, 26 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

PIDUM TAHAP II. PENGANIAYAAN PASAL 351

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERSANGKA INISIAL U

JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H. Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial U Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Rabu, 25 September 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK