2

Selamat Memperingati Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran mengucapkan Selamat Memperingati Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025. Peringatan Hari Bela Negara tahun ini mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”. Tema ini mengingatkan kita bahwa kemajuan bangsa hanya dapat dicapai apabila seluruh rakyat Indonesia memiliki kesiapsiagaan, disiplin, serta ketangguhan dalam menghadapi berbagai tantangan zaman. Mari kita perkuat semangat bela negara sebagai wujud pengabdian dan tanggung jawab bersama demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, maju, dan sejahtera.

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

INFOGRAFIS DESEMBER 2025.psd (Instagram Post (45)) (9)

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama para Kepala Seksi mengikuti kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi mengikuti secara daring kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus memperkuat koordinasi dan kerja sama antar-aparat penegak hukum.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mempersiapkan penerapan KUHP dan KUHAP baru secara matang, terencana, dan komprehensif.

Jaksa Agung menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut adanya pola kerja yang terintegrasi di antara seluruh komponen sistem peradilan pidana, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, lembaga pemasyarakatan, hingga institusi pendukung lainnya.

20251215_151958

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menerima pengembalian uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan Rumah Susun Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022

Pada Senin, 15 Desember 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Edwardo, S.H., M.H., menerima pengembalian uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan Rumah Susun Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022.

Pengembalian uang tersebut diterima dari terdakwa Aulia Rizki, S.E. sebesar Rp300.000.000,- dan dari terdakwa Haryanto, S.T. sebesar Rp75.000.000,-, yang diserahkan melalui penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Diketahui, Aulia Rizki memiliki total kewajiban pengembalian sebesar Rp648.288.256,-. Sebelumnya, yang bersangkutan telah mengembalikan Rp50.000.000,-, sehingga dengan pengembalian pada kesempatan ini total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp350.000.000,-, dan masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp298.288.256,-.

Sementara itu, Haryanto memiliki total kewajiban pengembalian sebesar Rp250.000.000,-. Pengembalian dilakukan secara bertahap, yaitu Rp40.000.000,-, kemudian Rp35.000.000,-, dan terakhir Rp75.000.000,-, sehingga total pengembalian yang telah dilakukan mencapai Rp150.000.000,-, dengan sisa kewajiban sebesar Rp100.000.000,-.

Seluruh uang pengembalian tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini mulai diselidiki sejak Juli 2024 dan berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Susun Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.

Proyek pembangunan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.072.062.000,-, yang dibayarkan secara bertahap, yaitu Rp7.036.031.000,- pada tahun 2021 dan Rp7.036.031.000,- pada tahun 2022, seluruhnya bersumber dari dana APBN.

Selanjutnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat orang terdakwa telah dilaksanakan pada Jumat, 10 Oktober 2025, yaitu T. Faisal Riza, Bambang Prayetno, Haryanto, dan Aulia Rizki.

Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp928.288.256,-. Adapun kewajiban pengembalian masing-masing terdakwa, yakni Aulia Rizki sebesar Rp648.288.256,-, Haryanto sebesar Rp250.000.000,-, dan T. Faisal Riza sebesar Rp30.000.000,-.

Hingga saat ini, total sisa uang pengembalian yang belum diserahkan adalah Rp428.288.256,- dengan T. Faisal Riza masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp30.000.000,-, sedangkan Bambang Prayetno tidak dikenakan uang pengganti.

INFOGRAFIS DESEMBER 2025.psd (Instagram Post (45)) (4)

Apel Kerja Senin 15 Desember 2025

Pada Hari Senin, tanggal 15 Desember 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Edwardo, S.H., M.H. menjadi Penerima Apel Kerja yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

“selamat memperingati hari agraria dan hut uupa ke-64 semoga semangat uupa terus menginspirasi kita unt

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran, mengucapkan Selamat Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Pada Peringatan kali ini, Kejaksaan mengusung tema “BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT”. Tema yang mengandung makna filosofi bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

INFOGRAFIS DESEMBER 2025.psd (Instagram Post (45)) (2)

KEJARI LHOKSEUMAWE MENGIKUTI DIALOG INTERAKTIF OLEH JAKSA AGUNG RI PASCA BENCANA BANJIR ACEH, SUMATERA UTARA DAN SUMATERA BARAT

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H. beserta jajaran mengikuti dialog interaktif secara daring yang dipimpin oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST. Burhanuddin, pada Jumat, 5 Desember 2025. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, yang turut berdampak pada pegawai serta operasional beberapa satuan kerja kejaksaan di wilayah tersebut. Dalam pembukaannya, Jaksa Agung menyampaikan simpati dan keprihatinan mendalam atas musibah yang terjadi, sekaligus memberikan dukungan moral kepada seluruh jajaran yang terdampak.

Dialog ini diikuti oleh jajaran Kejati Aceh, Kejati Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Barat, Kejari dan Cabjari di wilayah terdampak.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya menjaga keselamatan dan kesehatan para pegawai beserta keluarganya, serta memastikan bahwa seluruh langkah penanganan bencana dilakukan secara cepat, terukur, dan berkelanjutan. Beliau juga menekankan agar seluruh Kejati, Kejari, dan Cabjari memperkuat koordinasi, baik secara internal maupun antarwilayah, sehingga pendataan kebutuhan, proses pemulihan, dan penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan lebih efektif. Kejaksaan diminta untuk mempercepat upaya-upaya respons darurat, terutama dalam memastikan ketersediaan logistik dasar bagi pegawai terdampak serta menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah keterbatasan.

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK