Pada Senin, 15 Desember 2025, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Edwardo, S.H., M.H., menerima pengembalian uang dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan pada kegiatan pembangunan Rumah Susun Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022.
Pengembalian uang tersebut diterima dari terdakwa Aulia Rizki, S.E. sebesar Rp300.000.000,- dan dari terdakwa Haryanto, S.T. sebesar Rp75.000.000,-, yang diserahkan melalui penasihat hukum masing-masing terdakwa.
Diketahui, Aulia Rizki memiliki total kewajiban pengembalian sebesar Rp648.288.256,-. Sebelumnya, yang bersangkutan telah mengembalikan Rp50.000.000,-, sehingga dengan pengembalian pada kesempatan ini total uang yang telah dikembalikan mencapai Rp350.000.000,-, dan masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp298.288.256,-.
Sementara itu, Haryanto memiliki total kewajiban pengembalian sebesar Rp250.000.000,-. Pengembalian dilakukan secara bertahap, yaitu Rp40.000.000,-, kemudian Rp35.000.000,-, dan terakhir Rp75.000.000,-, sehingga total pengembalian yang telah dilakukan mencapai Rp150.000.000,-, dengan sisa kewajiban sebesar Rp100.000.000,-.
Seluruh uang pengembalian tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini mulai diselidiki sejak Juli 2024 dan berkaitan dengan proyek pembangunan Rumah Susun Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Perumahan dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I pada Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.
Proyek pembangunan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.072.062.000,-, yang dibayarkan secara bertahap, yaitu Rp7.036.031.000,- pada tahun 2021 dan Rp7.036.031.000,- pada tahun 2022, seluruhnya bersumber dari dana APBN.
Selanjutnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat orang terdakwa telah dilaksanakan pada Jumat, 10 Oktober 2025, yaitu T. Faisal Riza, Bambang Prayetno, Haryanto, dan Aulia Rizki.
Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp928.288.256,-. Adapun kewajiban pengembalian masing-masing terdakwa, yakni Aulia Rizki sebesar Rp648.288.256,-, Haryanto sebesar Rp250.000.000,-, dan T. Faisal Riza sebesar Rp30.000.000,-.
Hingga saat ini, total sisa uang pengembalian yang belum diserahkan adalah Rp428.288.256,- dengan T. Faisal Riza masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp30.000.000,-, sedangkan Bambang Prayetno tidak dikenakan uang pengganti.

