Kamis (21/03/2024), Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah mengeluarkan Penetapan Jadwal Sidang terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe tahun 2018 – 2022 yang menyeret para Pejabat Perintahan Kota Lhokseumawe periode tersebut.
Kelima tersangka kasus tersebut antara lain AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018 hingga tahun 2020, MY pada tahun 2020 hingga tahun 2022, kemudian DH Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan SL Bendahara Pengeluaran, sesuai penetapan Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 1 April 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Saat ini kelima tersangka masih berada di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dan direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kajhu Banda Aceh sebelum jadwal sidang.
Sumber : Plt. Kajari Lhokseumawe Mohammad Anggidigdo, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Lhoksumawe Therry Gutama, SH, MH dan Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddi , SH, MH.













Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum dan Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. MY terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 08/03/2024.


