WhatsApp Image 2024-03-22 at 12.38.11 PM

PRESS RELEASE PENETAPAN JADWAL SIDANG TERHADAP TERSANGKA TIPIKOR PPJ TA 2018-2022

Kamis (21/03/2024), Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah mengeluarkan Penetapan Jadwal Sidang terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe tahun 2018 – 2022 yang menyeret para Pejabat Perintahan Kota Lhokseumawe periode tersebut.
Kelima tersangka kasus tersebut antara lain AZ menjabat sebagai Kepala BPKD Lhokseumawe tahun 2018 hingga tahun 2020, MY pada tahun 2020 hingga tahun 2022, kemudian DH Sekretaris juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR selaku Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) dan SL Bendahara Pengeluaran, sesuai penetapan Pengadilan Tipikor Banda Aceh akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada tanggal 1 April 2024 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Saat ini kelima tersangka masih berada di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dan direncanakan akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Kajhu Banda Aceh sebelum jadwal sidang.

Sumber : Plt. Kajari Lhokseumawe Mohammad Anggidigdo, SH, MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Lhoksumawe Therry Gutama, SH, MH dan Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe Saifuddi , SH, MH.

TAHAP II TINDAK PIDANA KEPABEANAN

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA KEPABEANAN PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh Zilzaliana, S.H.,M.H dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Saifuddin, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 7A Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Mengangkut Barang Impor Berupa Rokok Merk VR7 jenis SKM sebanyak 926 Karton @50 Slop @10 Bungkus @20 Batang tanpa dilekati Pita Bea Cukai dengan menggunakan kapal KM PATHALONG GT.29 No.384/QQg An. Tersangka MI dan PR terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 22/03/2024
 
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa#BerAKHLAK

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA INSIAL A PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dengan ancaman Pidana Penjara 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) An. Tersangka A terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 21/03/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-03-18 at 15.28.26

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA MINYAK DAN GAS BUMI

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Dirubah Dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Unit mobil pick up warna hitam , 1 (satu) Unit alat pertamini solar, Uang tunai sebesar Rp. 4.270.400 (Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) dan 1 (satu) Buah drum kosong, Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan Denda Paling Tinggi Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah) Tersangka An. A terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 18/03/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN TERSANGKA INISIAL M PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti Berupa 1 Unit Handphone Merk Poco dan 1 Unit Handphone Merk Oppo. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. M terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 14/03/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

WhatsApp Image 2024-03-08 at 17.25.58

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum dan Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. MY terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 08/03/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-03-05 at 11.15.12

PLH. KAJARI LHOKSEUMAWE MENGIKUTI SOSIALISASI PELAKSANAAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM), SURVEI PERSEPSI ANTI KORUPSI (SPAK) DAN SURVEI PERSEPSI KUALITAS PELAYANAN (SPKP) DI KEJAKSAAN RI TAHUN 2024

Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Azril, S.H.,M.H di dampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan Yasri, S.H beserta Staf Pembinaan mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) di Kejaksaan RI Tahun 2024 secara Virtual di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Selasa, 05/03/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-03-04 at 15.35.01

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA INISIAL OH

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggarKesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Bungkus rokok merk gudang garam merah yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip merah yang didalamnya berisikan 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Buah kaca pirek, 1 (satu) Buah paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit handphone merk xiaomi dengan ancaman Pidana Penjara 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) An. Tersangka OH terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 04/03/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK