Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum dan Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. MY terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 08/03/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

