WhatsApp Image 2024-03-08 at 17.25.58

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum dan Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. MY terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 08/03/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *