WhatsApp Image 2024-05-20 at 18.51.52

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PENGGELAPAN AN TERSANGKA M PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An. Tersangka M terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 20/05/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-05-20 at 18.51.53

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA AN. TERSANGKA A PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An. Tersangka A terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 20/05/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-05-20 at 17.18.02

Kunjungan Koordinasi dan Silaturahmi dari PT. PLN Nusantara Power

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Mohammad Anggidigdo, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H.,M.H menerima Kunjungan Koordinasi dan Silaturahmi dari PT. PLN Nusantara Power di Lobby Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Senin,20/05/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP 2 NARKOTIKA MR

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERSANGKA AN. MR PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 61 gram An. Tersangka MR terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 16/05/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

BIN 2

KASUBBAGBIN KEJARI LHOKSEUMAWE MENGIKUTI SEMINAR NASIONAL DENGAN TOPIK “SINERGITAS KEMENTERIAN BUMN DAN KEJAKSAAN RI DALAM PENGUATAN TATA KELOLA BUMN SECARA VIRTUAL

Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Yasri, SH mengikuti Seminar Nasional Dengan Topik ” Sinergitas Kementerian BUMN dan Kejaksaan RI Dalam Penguatan Tata Kelola BUMN Secara Virtual di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kamis, 16/05/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-05-14 at 16.04.45

Penandatanganan Berita Acara Tanggal Efektif Kerjasama Investasi Business to Business (B2B) SPAM Lhokseumawe 230 Liter/Detik Tahap I Antara PDAM Ie Beusaree Rata Lhokseumawe dengan PT. Toya Perdana Lhokseumawe

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mohammad Anggidigdo, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Azril, S.H.,M.H menghadiri Penandatanganan Berita Acara Tanggal Efektif Kerjasama Investasi Business to Business (B2B) SPAM Lhokseumawe 230 Liter/Detik Tahap I Antara PDAM Ie Beusaree Rata Lhokseumawe dengan PT. Toya Perdana Lhokseumawe di Aula Kantor Sekda Lhokseumawe. Selasa, 14/05/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK