TAHAP 2 NARKOTIKA MR

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERSANGKA AN. MR PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 61 gram An. Tersangka MR terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 16/05/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *