Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar rapat persiapan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa/gampong di wilayah Kota Lhokseumawe pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 14.30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jalan Teuku Chik Ditiro, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Inspektorat Kota Lhokseumawe, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta para keuchik dan penjabat keuchik dari sejumlah gampong di Kota Lhokseumawe.
Rapat dibuka oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lhokseumawe, Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan langkah awal dalam pengawasan terhadap 10 gampong yang telah mendapatkan pendampingan sejak tahun sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Inspektorat dan DPMG membentuk tim terpadu untuk melakukan pendampingan tata kelola keuangan gampong, termasuk mendorong percepatan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang masih mengalami keterlambatan di sejumlah desa.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Fauzi, S.H., dalam arahannya menegaskan bahwa penanganan permasalahan dana gampong terbagi dalam aspek administratif, perdata, dan pidana. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan komunikasi aktif dari aparatur gampong agar setiap persoalan dapat dipetakan serta ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sementara itu, pihak DPMG dan Inspektorat Kota Lhokseumawe mengapresiasi langkah pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam melakukan pendampingan preventif terhadap pengelolaan dana desa agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum. Tim terpadu nantinya akan melakukan monitoring lapangan secara berkala terhadap 10 gampong yang menjadi objek pendampingan. Selain itu, Kejari Lhokseumawe juga mendorong penerapan mekanisme reward and punishment bagi gampong berdasarkan tingkat kepatuhan administrasi dan kualitas pengelolaan keuangan desa. Rapat berakhir pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman dan lancar.