result_Screenshot 2026-05-11 212737

KASI DATUN KEJARI LHOKSEUMAWE PIMPIN APEL SENIN PAGI PEGAWAI KEJAKSAAN

KASI DATUN KEJARI LHOKSEUMAWE PIMPIN APEL SENIN PAGI PEGAWAI KEJAKSAAN

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan apel Senin pagi pada hari Senin, 11 Mei 2026, yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Kegiatan apel berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin serta penguatan koordinasi internal di lingkungan Kejari Lhokseumawe.

Dalam pelaksanaan apel tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., bertindak sebagai penerima apel. Kehadiran seluruh pegawai dalam kegiatan rutin ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparatur penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Apel Senin pagi menjadi momentum penting untuk memperkuat kedisiplinan, tanggung jawab, dan semangat kerja seluruh jajaran pegawai. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyampaian arahan dan evaluasi guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan apel rutin tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe terus menegaskan komitmennya dalam membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas demi mendukung penegakan hukum yang efektif dan terpercaya di wilayah Kota Lhokseumawe.

result_Screenshot 2026-05-11 212428

BPA FAIR 2026 HADIRKAN TRANSPARANSI PEMULIHAN ASET NEGARA UNTUK PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN

BPA FAIR 2026 HADIRKAN TRANSPARANSI PEMULIHAN ASET NEGARA UNTUK PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia akan menggelar kegiatan BPA Fair 2026 dengan mengusung tema “Pemulihan Aset untuk Kesempurnaan Keadilan” pada tanggal 18 hingga 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai di Hanggar Badan Pemulihan Aset, Jalan Kebagusan Raya Nomor 36, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Acara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Rampasan Negara.

Dalam pelaksanaan BPA Fair 2026, masyarakat akan disuguhkan berbagai kegiatan seperti pameran, program interaktif, hingga pelaksanaan lelang barang rampasan negara secara luring maupun daring. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat melihat secara langsung proses pengelolaan aset hasil penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset juga ingin meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemulihan aset negara. Kegiatan ini menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengembalian aset negara sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat luas.

Melalui BPA Fair 2026, diharapkan masyarakat dapat memahami peran strategis pemulihan aset dalam mendukung supremasi hukum di Indonesia. Kehadiran publik dalam kegiatan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara hasil tindak pidana.

result_WhatsApp Image 2026-05-11 at 17.17.59

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE GELAR RAPAT PERSIAPAN MONITORING DAN EVALUASI DANA GAMPONG

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menggelar rapat persiapan monitoring dan evaluasi pengelolaan dana desa/gampong di wilayah Kota Lhokseumawe pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 14.30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jalan Teuku Chik Ditiro, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 40 peserta yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Inspektorat Kota Lhokseumawe, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), serta para keuchik dan penjabat keuchik dari sejumlah gampong di Kota Lhokseumawe.

Rapat dibuka oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lhokseumawe, Achmad Rendra Pratama R., S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan langkah awal dalam pengawasan terhadap 10 gampong yang telah mendapatkan pendampingan sejak tahun sebelumnya. Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Inspektorat dan DPMG membentuk tim terpadu untuk melakukan pendampingan tata kelola keuangan gampong, termasuk mendorong percepatan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang masih mengalami keterlambatan di sejumlah desa.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Fauzi, S.H., dalam arahannya menegaskan bahwa penanganan permasalahan dana gampong terbagi dalam aspek administratif, perdata, dan pidana. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dan komunikasi aktif dari aparatur gampong agar setiap persoalan dapat dipetakan serta ditangani sesuai kewenangan masing-masing instansi. Sementara itu, pihak DPMG dan Inspektorat Kota Lhokseumawe mengapresiasi langkah pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam melakukan pendampingan preventif terhadap pengelolaan dana desa agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum. Tim terpadu nantinya akan melakukan monitoring lapangan secara berkala terhadap 10 gampong yang menjadi objek pendampingan. Selain itu, Kejari Lhokseumawe juga mendorong penerapan mekanisme reward and punishment bagi gampong berdasarkan tingkat kepatuhan administrasi dan kualitas pengelolaan keuangan desa. Rapat berakhir pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman dan lancar.

result_WhatsApp Image 2026-05-11 at 15.55.39

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE LAKSANAKAN EKSEKUSI UQUBAT CAMBUK TERHADAP PELANGGAR QANUN JINAYAT

melalui bidang Pidana Umum melaksanakan eksekusi hukuman (uqubat) cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.45 WIB di halaman Kantor Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 50 orang dari unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya perwakilan Kodim 0103/Aut, Polres Lhokseumawe, Dandenpom IM/1, Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, serta para tamu undangan.

Pelaksanaan eksekusi diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh, serta laporan panitia dari Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe. Dalam laporan tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bentuk implementasi Syariat Islam di Aceh yang berlandaskan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Hukum Jinayat. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe turut berperan aktif dalam proses pelaksanaan eksekusi melalui pembacaan amar putusan Mahkamah Syar’iyah oleh Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe, Abdi Fikri, S.H., M.H.

Sebanyak 8 terpidana menjalani hukuman cambuk atas perkara jarimah zina, pelecehan seksual, dan maisir (perjudian). Para terpidana menjalani hukuman dengan jumlah cambukan yang berbeda sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe dan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebelum eksekusi dilaksanakan, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Puskesmas Mon Geudong dan dinyatakan sehat serta layak untuk dieksekusi. Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat pengamanan dari aparat terkait sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar hingga selesai pada pukul 15.50 WIB.

Dalam pelaksanaan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga mencatat bahwa satu terpidana atas nama Ayu Zahrawani Binti Kusmayadi belum dapat dieksekusi karena tidak memenuhi panggilan pelaksanaan hukuman. Atas kondisi tersebut, Kejari Lhokseumawe berencana melakukan pemanggilan ulang dan apabila tetap tidak kooperatif maka dapat dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejari Lhokseumawe juga akan terus meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP-WH, Mahkamah Syar’iyah, dan aparat keamanan guna memastikan pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran Qanun Jinayat di wilayah Kota Lhokseumawe berjalan optimal dan sesuai prosedur.

“selamat memperingati hari agraria dan hut uupa ke-64 semoga semangat uupa terus menginspirasi kita untuk menciptakan sistem agraria yang adil, inklusif, dan berkelanjutan (1)

HUT PERSAJA KE-75

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H. beserta seluruh jajaran mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA)

“PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan RI dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional”

Semoga PERSAJA senantiasa menjadi wadah pemersatu dan penguat profesionalisme insan Adhyaksa dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, berintegritas, serta berperan aktif dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional.

result_Screenshot 2026-05-05 142556

KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE SERAHKAN SERTIPIKAT WAKAF MASJID AL-HIKMAH CUNDA

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama Tim Jaksa Pengacara Negara melaksanakan agenda penyerahan sertipikat wakaf di Masjid Al-Hikmah Cunda, Kota Lhokseumawe, pada hari ini.

Kegiatan tersebut turut melibatkan pihak pengelola Masjid Al-Hikmah Cunda, BPN Kota Lhokseumawe, serta Kementerian Agama Kota Lhokseumawe sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mendukung legalitas aset wakaf.

Penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan, sekaligus memastikan pengelolaan tanah wakaf berjalan tertib secara administrasi dan terlindungi secara hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tata kelola aset wakaf di Kota Lhokseumawe semakin baik, transparan, dan akuntabel. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga dan memanfaatkan aset wakaf sebagai amanah umat demi kepentingan bersama.

result_WhatsApp Image 2026-04-21 at 15.41.00

KEGIATAN LAPANGAN KEJARI LHOKSEUMAWE BERSAMA BPN DAN KEMENAG CEK TANAH WAKAF DI EMPAT WILAYAH

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan lapangan berupa pengecekan tanah wakaf pada tanggal 21 hingga 22 April 2026 di sejumlah wilayah, yakni Meunasah Mesjid, Blang Cut, Cot Mamplam, dan Punteuet.

Kegiatan ini dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi bersama BPN Kota Lhokseumawe serta Kementerian Agama Kota Lhokseumawe. Pengecekan dilakukan secara langsung di lapangan guna memastikan kondisi serta status hukum tanah wakaf di masing-masing lokasi.

Langkah koordinasi tersebut bertujuan untuk menjamin legalitas serta meningkatkan tata kelola tanah wakaf agar lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah potensi sengketa serta penyalahgunaan aset wakaf.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama instansi terkait menunjukkan komitmen dalam mengawal pengelolaan tanah wakaf secara profesional dan akuntabel. Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan terhadap aset-aset keagamaan di wilayah Kota Lhokseumawe.

Screenshot 2026-05-05 0a91416

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE TANDATANGANI MoU PERCEPATAN SERTIPIKASI TANAH WAKAF

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dan Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai bentuk koordinasi dan sinergitas antarinstansi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, bersama para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subbagian (Kasubbag), serta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam mendukung percepatan legalitas tanah wakaf, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan pengukuran tanah milik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang berlokasi di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Selain itu, turut dilaksanakan penyerahan sertifikat wakaf untuk Masjid Al-Hikmah Cunda sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi yang optimal antarinstansi guna mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam pengelolaan dan legalisasi aset wakaf di Kota Lhokseumawe.

result_WhatsApp-Image-2026-05-04-at-08.58.31-1024x1024 (1)

APEL KERJA SENIN, 4 MEI 2026 OLEH KEPALA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Pada hari Senin, 4 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H., bertindak selaku penerima Apel Kerja yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Dalam pengarahannya Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H. meneguhkan kembali 7 Tertib Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu 1. Tertib Administrasi, 2. Tertib Anggaran, 3. Tertib Peralatan, 4. Tertib Perkantoran, 5. Tertib Disiplin Kerja, 6. Tertib Kepegawaian dan 7. Tertib Moral. Ketujuh tertib tersebut merupakan satu kesatuan nilai yang harus hidup dalam setiap pelaksanaan tugas, baik dalam fungsi penegakan hukum maupun dalam kehidupan kedinasan sehari-hari.