Screenshot 2026-05-05 0a91416

KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE TANDATANGANI MoU PERCEPATAN SERTIPIKASI TANAH WAKAF

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dan Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe pada Selasa, 28 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebagai bentuk koordinasi dan sinergitas antarinstansi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, bersama para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subbagian (Kasubbag), serta Kepala Sub Seksi (Kasubsi) di lingkungan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga dalam mendukung percepatan legalitas tanah wakaf, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Setelah penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan pengukuran tanah milik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang berlokasi di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Selain itu, turut dilaksanakan penyerahan sertifikat wakaf untuk Masjid Al-Hikmah Cunda sebagai bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud sinergi yang optimal antarinstansi guna mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya dalam pengelolaan dan legalisasi aset wakaf di Kota Lhokseumawe.

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *