KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE HADIRI DIALOG INTERAKTIF TENTANG KEKERASAN TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF PENDIDIKAN

Pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di RRI Lhokseumawe, telah dilaksanakan dialog interaktif dengan tema “Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Pendidikan.”

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Lhokseumawe, serta Kepala Dinas P3AP2KB. Dalam dialog tersebut, para narasumber membahas pentingnya perlindungan anak serta peran dunia pendidikan dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dalam penyampaiannya, para narasumber menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Dunia pendidikan juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Melalui kegiatan dialog interaktif ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak serta mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang ramah anak demi mendukung tumbuh kembang generasi penerus bangsa.

WhatsApp Image 2025-10-02 at 12.12.59_d93583ff

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Gelar Pengawasan Aliran Kepercayaan di Kecamatan Muara Dua

Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (2/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Aula Serbaguna Kantor Camat Muara Dua ini dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, Forum Geuchik, Tuha Peut, serta para Tgk. Imum Gampong.

Dalam sambutannya, Plt. Camat Muara Dua, Mutia Fajri Djafar, S.Kom., menyampaikan pentingnya menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah yang mayoritas beragama Islam. Ia menekankan bahwa program PAKEM menjadi wadah bagi masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mengantisipasi adanya aliran atau ajaran yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., dalam paparannya menjelaskan bahwa pengawasan aliran kepercayaan merupakan mandat dari Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 serta peraturan pemerintah terkait penodaan agama. Ia mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah Aceh telah ditemukan praktik ibadah dan ajaran menyimpang, termasuk kelompok yang menolak hadis, menolak aturan negara, hingga melarang perayaan Maulid Nabi. “Masyarakat tidak boleh main hakim sendiri, karena penentuan suatu ajaran sesat atau tidak merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI),” tegasnya.

Therry menambahkan, tim PAKEM yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, Kemenag, hingga MUI memiliki tugas melakukan penyelidikan, klarifikasi, serta koordinasi lintas instansi. Sejumlah kasus yang pernah ditangani di Aceh bahkan sudah berujung pada proses hukum, salah satunya perkara penodaan agama di media sosial yang divonis pidana penjara. Hal ini, katanya, menunjukkan pentingnya pengawasan agar potensi konflik di tengah masyarakat dapat dicegah sejak dini.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 11.30 WIB itu ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama seluruh peserta. Acara berjalan aman dan lancar, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarinstansi serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi munculnya aliran atau ajaran keagamaan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.