Pada hari Senin, 4 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H., bertindak selaku penerima Apel Kerja yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Dalam pengarahannya Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H. meneguhkan kembali 7 Tertib Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu 1. Tertib Administrasi, 2. Tertib Anggaran, 3. Tertib Peralatan, 4. Tertib Perkantoran, 5. Tertib Disiplin Kerja, 6. Tertib Kepegawaian dan 7. Tertib Moral. Ketujuh tertib tersebut merupakan satu kesatuan nilai yang harus hidup dalam setiap pelaksanaan tugas, baik dalam fungsi penegakan hukum maupun dalam kehidupan kedinasan sehari-hari.

