Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana An. Tersangka M terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 20/05/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK
SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PENGGELAPAN AN TERSANGKA M PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE
with
no comment


