Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggarKesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Bungkus rokok merk gudang garam merah yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip merah yang didalamnya berisikan 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Buah kaca pirek, 1 (satu) Buah paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit handphone merk xiaomi dengan ancaman Pidana Penjara 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) An. Tersangka OH terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 04/03/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


