WhatsApp Image 2024-03-04 at 15.35.01

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA INISIAL OH

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggarKesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Bungkus rokok merk gudang garam merah yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip merah yang didalamnya berisikan 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Buah kaca pirek, 1 (satu) Buah paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) Unit handphone merk xiaomi dengan ancaman Pidana Penjara 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) An. Tersangka OH terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 04/03/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *