Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti Berupa 1 Unit Handphone Merk Poco dan 1 Unit Handphone Merk Oppo. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. M terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 14/03/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

