SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN TERSANGKA INISIAL M PADA KEJAKSAAN NEGERI LHOKSEUMAWE

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ramario Haqri, S.H telah menerima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti Berupa 1 Unit Handphone Merk Poco dan 1 Unit Handphone Merk Oppo. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun Tersangka An. M terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 14/03/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *