Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Bapak Feri Mupahir, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi mengikuti secara daring kegiatan Sinergitas dan Persamaan Persepsi Pemberlakuan KUHP Baru dan KUHAP Baru serta Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sekaligus memperkuat koordinasi dan kerja sama antar-aparat penegak hukum.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST Burhanuddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk mempersiapkan penerapan KUHP dan KUHAP baru secara matang, terencana, dan komprehensif.
Jaksa Agung menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuntut adanya pola kerja yang terintegrasi di antara seluruh komponen sistem peradilan pidana, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, lembaga pemasyarakatan, hingga institusi pendukung lainnya.


