TAHAP II TINDAK PIDANA NARKOTIKA 22 FEB 2024

TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA INISIAL A

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 Plastik warna merah muda berisikan Narkotika Jenis Ganja dengan berat Netto 19,62 Gram dan 1 Peket Kecil Narkotika jenis Ganja dengan Berat Netto 2, 42 Gram dengan ancaman Pidana Penjara 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) An. Tersangka A terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 22/02/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *