PELANTIKAN PAK KAJARI 3

KAJARI LHOKSEUMAWE BAPAK LALU SYAIFUDIN, S.H.,M.H DILANTIK MENJADI INSPEKTUR II PADA INSPEKTORAT JENDERAL DI KEMENTERIAN DESA PDTT

Pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 pukul 08.00 WIB telah dilaksanakan Pelantikan Inspektur 2 pada Inspektorat Jenderal Kementerian Desa, Perbaikan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, SH, MH bertempat di Gedung Balai Makarti Muktiama Kementerian Desa, Perbaikan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia bertempat di Jl. TMP Kalibata No. 17, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan. Prov. DKI Jakarta, yang dihadiri kurang lebih 100 orang.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-02-07 at 08.33.211

Apel Siaga Satlinmas Kota Lhokseumawe 07/02/2024

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe diwakili Kasi Intelijen Bapak Therry Gutama, S.H., M.H. menghadiri Apel Siaga Satlinmas Kota Lhokseumawe. Apel ini dilaksanakan di Lapangan Hiraq Kota Lhokseumawe. Rabu, 07/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-02-06 at 14.31.02 (1)1

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi PPJ 06/02/2024

Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 pukul 10.00 Wib, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah melakukan Tahap II terhadap Para Tersangka dalam Kasus
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan
Jalan (PPJ) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022, secara bersama-sama atau berdiri
sendiri dengan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan cara membayarkan biaya
pemunggutan Pajak Penerangan Jalan yang menurut hasil perhitungan kerugian oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah terjadi Kerugian Keuangan
Negara dengan jumlah Rp. 3.155.578.111,00 (tiga miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus tujuh
puluh delapan ribu seratus sebelas rupiah) di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

WhatsApp Image 2024-02-06 at 14.09.32

erima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 0.21 Gram dan 1 Unit Hp Samsung dengan Ancaman pidana maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. M.S terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Selasa,06/02/2024
WhatsApp Image 2024-02-06 at 11.22.541

Rapat Secara Virtual Koordinasi dan Simulasi Kesiapan Posko Pemilu Kejaksaan saat Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H. dan Staf Intelijen Kejari Lhokseumawe Mengikuti Rapat Secara Virtual Koordinasi dan Simulasi Kesiapan Posko Pemilu Kejaksaan saat Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di Ruang Kerja Kajari Lhokseumawe. Selasa, 06/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK