WhatsApp Image 2024-02-06 at 14.31.02 (1)1

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi PPJ 06/02/2024

Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 pukul 10.00 Wib, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah melakukan Tahap II terhadap Para Tersangka dalam Kasus
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembayaran Biaya Pemungutan Pajak Penerangan
Jalan (PPJ) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022, secara bersama-sama atau berdiri
sendiri dengan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dengan cara membayarkan biaya
pemunggutan Pajak Penerangan Jalan yang menurut hasil perhitungan kerugian oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah terjadi Kerugian Keuangan
Negara dengan jumlah Rp. 3.155.578.111,00 (tiga miliar seratus lima puluh lima juta lima ratus tujuh
puluh delapan ribu seratus sebelas rupiah) di Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *