Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa Narkotika Jenis Sabu Seberat 0.21 Gram dan 1 Unit Hp Samsung dengan Ancaman pidana maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. M.S terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Selasa,06/02/2024


