Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 (satu) Lembar STNK tahun 2014 dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda type ACH1MM21B05 a/t, warna hitam, Diancam dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun Tersangka An. MFM terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 16/02/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

