TAHAP II PENCURIAN 16 FEB 2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti 1 (satu) Lembar STNK tahun 2014 dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda type ACH1MM21B05 a/t, warna hitam, Diancam dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun Tersangka An. MFM terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 16/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *