Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Atau Kedua Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah BPKB sepeda motor dan 1 (satu) Buah STNK sepeda motor Yamaha C31 (VIXION) warna hitam, Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun Tersangka An. MA terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 16/02/2024.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


