TAHAP II PENIPUAN 16 FEB 2024

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) TINDAK PIDANA PENIPUAN

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhamad Doni Sidik, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Atau Kedua Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah BPKB sepeda motor dan 1 (satu) Buah STNK sepeda motor Yamaha C31 (VIXION) warna hitam, Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun Tersangka An. MA terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Jum’at, 16/02/2024.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *