Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muhammad Azril, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dengan Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). An. Tersangka N terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 25/04/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


