Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan Ke-5e Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan diancam dengan pidana penjara Paling Lama 7 tahun. An. Tersangka RZ terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 22/04/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

