14 OKTOBER, 2024 (1)

KAJARI DAN KASI PIDSUS MENGIKUTI VICON PENINGKATAN KEMAMPUAN APARAT PENEGAK HUKUM DAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DI WILAYAH HUKUM ACEH

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Feri Mupahir, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Edwardo, S.H.,M.H mengikuti Vicon Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Aceh. Selasa, 15/10/2024

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

14 OKTOBER, 2024 (5)

KASI INTELIJEN DAN KASI DATUN MEWAKILI KAJARI MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe diwakili Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Arliansyah, S.H.,M.H Sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi Kewaspadaan Dini Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan Tema “Meningkatkan Kewaspadaan Dini dalam Menjaga Kondusifitas Masyarakat Jelang Pilkada Tahun 2024”. Selasa, 15/10/2024

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Screenshot 2024-10-14 132829

KASI PIDUM MENGHADIRI SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Menghadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Tingkat Kota dan Kecamatan di Kota Lhokseumawe pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Walikota. Senin, 14/10/2024

@kejaksaan.ri @kejati_aceh @jaksapedia #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

PIDUM TAHAP II (1)

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA NARKOTIKA AN. INISIAL MR

JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial MR Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 10 Oktober 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK