JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Syafrizal Amri, S.H. Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial HS Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Kamis, 10 Oktober 2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK





















