PIDUM TAHAP II (1)

SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA NARKOTIKA AN. INISIAL MR

JPU pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Primair Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial MR Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 10 Oktober 2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

 

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *