Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika An.Tersangka Inisial M dan MY Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Rabu,5 Februari 2025.
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


