Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Atau Kedua Pasal 378 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang
Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial AS Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Kamis, 17 April 2025
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK


