TAHAP II

Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Kedua Pasal 378 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial AS

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Abdi Fikri, S.H.,M.H Telah Menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 372 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Atau Kedua Pasal 378 Jo. Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang
Undang Hukum Pidana An.Tersangka Inisial AS Terhadap Tersangka Dilakukan Penahanan Di Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Kamis, 17 April 2025

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *