
Kejaksaan Negeri Lhokseumawe bersama BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung penegakan kepatuhan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal bagi hak-hak pekerja. Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan tercipta peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya perlindungan tenaga kerja yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kota Lhokseumawe.
