ISKANDAR

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Buah kotak rokok magnum, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,93 (dua koma sembilan puluh tiga) Gram dan berat netto 2,31 (dua koma tiga puluh satu) Gram. Setelah disishkan untuk pemeriksaan lab, sisa barang bukti sabu-sabu seberat Netto 1,71 (satu koma tujuh satu) Gram, Uang tunai sejumlah Rp. 610.000 (enam ratus sepuluh ribu rupiah) ,1 (satu) Unit hp android merk redmi warna biru, 1 (satu) Unit hp merk strawberry warna hitam, dengan Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 4 (Empat) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. I terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 11/01/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

RONI

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Buah dompet warna pink, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,67 (dua puluh satu koma enam puluh tujuh) gram dan berat netto 21,27 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh) Gram, 2 (dua) Pipet sendok sabu, 1 (satu) Buah kotak yang berisikan plastik klip merah, 1 (satu) Buah plastik klip merah yang berisikan plastik klip, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) Buah hp merk vivo warna biru, dengan Ancaman pidana maksimal Pidana mati atau Pidana Penjara Paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. RTP terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 11/1/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

RAKERNAS 20241

Penutupan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Hari Ke-3 Kejaksaan RI Tahun 2024

Pada Hari Rabu 10 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H.,M.H. didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi BB & BR, Kasubbagbin mengikuti Undangan Penutupan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Hari Ke-3 Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan Tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” Secara Virtual di Ruang Vicon Kejari Lhokseumawe.


#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

kppn1

Undangan Forum Kupi Beungoh bahas anggaran (PIOH BANG) serta dilanjutkan acara Penandatangan Pakta Integritas Tahun 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. menghadiri Undangan Forum Kupi Beungoh bahas anggaran (PIOH BANG) serta dilanjutkan acara Penandatangan Pakta Integritas Tahun 2024 yang bertempat di Lobby Kantor KPPNLhokseumawe. Rabu, 10/01/2024.
RAKERNAS 2

RAKERNAS Hari Ke-2 Kejaksaan RI Tahun 2024

Pada Hari Rabu 10 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasubbagbin mengikuti Undangan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Hari Ke-2 Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan Tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” Secara Virtual di Ruang Vicon Kejari Lhokseumawe.

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

PENYERAHAN SERTIPIKAT TANAH WAQAF MESJID

Undangan Silaturahmi sekaligus Penyerahan Sertipikat Tanah Waqaf Mesjid dalam Wilayah Kota Lhokseumawe

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Azril, S.H., M.H. menghadiri Undangan Silaturahmi sekaligus Penyerahan Sertipikat Tanah Waqaf Mesjid dalam Wilayah Kota Lhokseumawe dari Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe kepada Pihak Kantor Kementrian Agama Kota Lhokseumawe. Selasa, 09/01/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

RAKERNAS 1

Undangan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Kejaksaan RI Tahun 2024 Secara Virtual

Pada Hari Selasa 9 Januari 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Bapak Lalu Syaifudin, S.H., M.H. didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Kasi BB & BR, Kasubbagbin mengikuti Undangan Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Kejaksaan RI Tahun 2024 dengan Tema “Meletakkan Fondasi Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045” Secara Virtual di Ruang Vicon Kejari Lhokseumawe. #KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

TAHAP 2 ANAK AR

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 tentang Sistem Peradilan Anak Tentang Tindak Pidana Pencurian

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Tentang Tindak Pidana Pencurian dan Barang Bukti Berupa 1 Buah tas sandang warna abu-abu merk haoshuai, 1 Unit handphone warna hitam merk ZTE Blade V50, 1 Buah dompet berisi kartu identitas, 1 Buah headset warna putih, 1 Buah jam tangan merk swiss army warna silver, 1 Buah gelang batu warna hitam, 1 Pasang anting emas imitasi, 1 Buah cincin emas imitasi, 1 Buah botol parfum merk aquatic dalam botol kaca transparan, 2 Lembar kwitansi pembelian emas dari toko Ingin Teman, 1 Buah kacamata merk RB Space warna hitam, 1 Buah tas warna abu abu merk Syncase, 1 Buah tang, 1 Buah gunting besi,1 Buah obeng, 1 Buah pisau cutter dan 1 Helai sweater warna abu-abu dengan Pidana Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan An. Anak AR terhadap Anak dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 08/01/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK