Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Reny Widayanti, S.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Barang Bukti Berupa 1 (satu) Buah dompet warna pink, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,67 (dua puluh satu koma enam puluh tujuh) gram dan berat netto 21,27 (dua puluh satu koma dua puluh tujuh) Gram, 2 (dua) Pipet sendok sabu, 1 (satu) Buah kotak yang berisikan plastik klip merah, 1 (satu) Buah plastik klip merah yang berisikan plastik klip, 1 (satu) Buah timbangan digital, 1 (satu) Buah hp merk vivo warna biru, dengan Ancaman pidana maksimal Pidana mati atau Pidana Penjara Paling singkat 5 (lima) Tahun dan Paling Lama 20 (dua puluh) Tahun dan Pidana Denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) Tersangka An. RTP terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Kamis, 11/1/2024
#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

