TAHAP 2 ANAK AR

Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2 tentang Sistem Peradilan Anak Tentang Tindak Pidana Pencurian

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama, S.H.,M.H telah menerima Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Tentang Tindak Pidana Pencurian dan Barang Bukti Berupa 1 Buah tas sandang warna abu-abu merk haoshuai, 1 Unit handphone warna hitam merk ZTE Blade V50, 1 Buah dompet berisi kartu identitas, 1 Buah headset warna putih, 1 Buah jam tangan merk swiss army warna silver, 1 Buah gelang batu warna hitam, 1 Pasang anting emas imitasi, 1 Buah cincin emas imitasi, 1 Buah botol parfum merk aquatic dalam botol kaca transparan, 2 Lembar kwitansi pembelian emas dari toko Ingin Teman, 1 Buah kacamata merk RB Space warna hitam, 1 Buah tas warna abu abu merk Syncase, 1 Buah tang, 1 Buah gunting besi,1 Buah obeng, 1 Buah pisau cutter dan 1 Helai sweater warna abu-abu dengan Pidana Penjara maksimal 3 tahun 6 bulan An. Anak AR terhadap Anak dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Senin, 08/01/2024

#KejaksaanRi #kejatiaceh #kejarilhokseumawe #bangga_melayani_bangsa #BerAKHLAK

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *